Kasus pengusiran terhadap Nenek Elina sebelumnya menjadi perhatian luas publik. Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan. Polda Jawa Timur telah menangani perkara ini dan memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Samuel yang mengaku membeli rumah korban, serta Yasin yang diduga sebagai orang suruhan dari oknum ormas.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengusiran disertai dugaan penganiayaan terhadap korban. Keduanya diamankan oleh Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (31/12) sore.
Wali Kota Eri Cahyadi memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan berencana mendatangi Polda Jatim untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan transparan.
“Supaya ada kepercayaan dari warga Surabaya, ada rasa aman, dan persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (ivan)