Pemkot Surabaya Pasang Badan Lindungi Investor dari Premanisme

surabaya | 11 Januari 2026 08:57

 

Menurut Eri, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara cepat dan terukur. Ia memastikan, dalam waktu 2x24 jam, laporan harus sudah tuntas dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

“Ini gratis, tidak ada pungutan apa pun. Pengusaha bisa melapor lewat Call Center 112 atau Call Center Polri 110. Negara harus hadir melindungi warganya, termasuk pelaku usaha,” ujarnya.

 

Eri juga menekankan bahwa keamanan pengusaha merupakan bagian penting dari pembangunan kota. Pajak yang dibayarkan pengusaha, lanjutnya, menjadi sumber pembiayaan berbagai program sosial seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni.

 

“Mereka sudah berkontribusi lewat pajak. Tugas kami menjaga agar mereka bisa berusaha dengan tenang dan aman. Amanah ini tidak boleh kami khianati,” kata Eri.