Tak Cuma Motor Curian, Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Pamerkan Ratusan Motor Balap Liar

surabaya | 26 Januari 2026 09:47

 

Galih menegaskan, pengambilan kendaraan dapat dilakukan dengan prosedur yang relatif mudah. Pemilik cukup datang ke Mapolrestabes Surabaya dengan membawa STNK, BPKB, serta lembar tilang jika ada, dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Silakan bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang terparkir di depan Polrestabes ini untuk datang ke Satpas, menemui petugas, dan membawa kelengkapan dokumen kepemilikan,” ujarnya.

 

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah motor hasil sitaan balap liar yang belum diambil pemiliknya. Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut tidak hanya terkait balap liar, tetapi berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti pencurian atau penggelapan.

 

“Motor-motor ini belum tentu hanya karena balap liar. Bisa juga terkait perkara pidana lain. Itu yang masih kami dalami,” pungkas Galih. (ivan)