Tak Cuma Motor Curian, Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Pamerkan Ratusan Motor Balap Liar

surabaya | 26 Januari 2026 09:47

Tak Cuma Motor Curian, Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Pamerkan Ratusan Motor Balap Liar
Sekitar 141 kendaraan bermotor hasil ungkap kasus balap liar dipamerkan Polrestabes Surabaya dalam acara Bazar Ranmor 2026. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Bazar Kendaraan Bermotor (Ranmor) 2026 yang digelar Polrestabes Surabaya tak hanya memamerkan sepeda motor hasil kejahatan pencurian. Ratusan motor hasil sitaan kasus balap liar turut dipajang dalam kegiatan tersebut.

 

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyebutkan, dari sekitar 1.050 unit kendaraan bermotor yang dipamerkan, 141 unit di antaranya merupakan motor hasil penindakan balap liar. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (26/1/2026).

 

“Motor balap liar yang kami amankan jumlahnya sekitar 141 unit. Penindakannya dilakukan dengan pola khusus melalui sistem hunting oleh anggota di lapangan setiap malam,” ujar Galih saat ditemui di lokasi Bazar Ranmor, Minggu, (25/1/2026).

 

 

Ia menjelaskan, motor-motor tersebut merupakan hasil penindakan intensif Tim Satlantas Polrestabes Surabaya selama dua bulan terakhir. Operasi tersebut dilakukan untuk menekan aktivitas balap liar yang kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya digelar dalam dua sesi.

Sesi pertama berlangsung pada 21–24 Januari 2026, sedangkan sesi kedua dijadwalkan pada 26–30 Januari 2026. Kegiatan ini dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Mapolrestabes Surabaya.

 

Sebanyak kurang lebih 1.050 kendaraan bermotor yang dipamerkan merupakan barang bukti pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor sejak Januari 2025. Pemilik kendaraan tidak hanya berasal dari Surabaya, tetapi juga dari sejumlah daerah di luar kota.

 

 

Galih menegaskan, pengambilan kendaraan dapat dilakukan dengan prosedur yang relatif mudah. Pemilik cukup datang ke Mapolrestabes Surabaya dengan membawa STNK, BPKB, serta lembar tilang jika ada, dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Silakan bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang terparkir di depan Polrestabes ini untuk datang ke Satpas, menemui petugas, dan membawa kelengkapan dokumen kepemilikan,” ujarnya.

 

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah motor hasil sitaan balap liar yang belum diambil pemiliknya. Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut tidak hanya terkait balap liar, tetapi berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti pencurian atau penggelapan.

 

“Motor-motor ini belum tentu hanya karena balap liar. Bisa juga terkait perkara pidana lain. Itu yang masih kami dalami,” pungkas Galih. (ivan)