Menanggapi adanya protes sebagian kelompok jukir terkait penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Trio memastikan pengelolaan parkir di Surabaya memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota.
Dishub Surabaya pun mengimbau para jukir yang belum melakukan validasi KTA agar segera mengurusnya melalui petugas lapangan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (ivan)