SURABAYA, PustakaJC.co – Status Kebun Binatang Surabaya (KBS) resmi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dampaknya, seluruh jabatan direksi akan dilelang ulang menyesuaikan regulasi baru.
Perubahan status tersebut menyusul pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru pada Senin, (23/2/2026). Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, memastikan proses pengisian jabatan direksi harus mengikuti aturan terbaru.
“Dengan regulasi baru ini, pengelolaan harus menyesuaikan, termasuk pengisian jabatan direksi melalui proses seleksi ulang sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa, (24/2/2026).