SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan lapak pedagang di Pasar Tumpah Jalan Simo Katrungan, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, karena kerap memicu kemacetan panjang.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama DSDABM, Dinas Perhubungan, serta aparat wilayah setempat pada Senin, (9/3/2026).
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan petugas membongkar berbagai bangunan yang berdiri di bahu jalan hingga di atas saluran.
“Kami menertibkan bangunan semi permanen, permanen, sosoran bangunan, hingga lapak pedagang. Barang yang berada di bahu jalan dan di atas saluran juga kami bongkar,” ujarnya, Selasa, (10/3/2026).
Penertiban dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima banyak keluhan warga terkait kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut, terutama saat jam sibuk.
Menurut Mudita, pedagang berjualan hampir di sepanjang Jalan Simo Katrungan, baik di sisi kanan maupun kiri jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
“Banyak aduan dari masyarakat karena kemacetan sering terjadi. Karena itu kami melakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Sawahan Kanti Budiarti menjelaskan pihak kecamatan sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait larangan berjualan di bahu jalan dan di atas saluran.
“Kami sudah menyampaikan sosialisasi secara lisan maupun tertulis melalui kecamatan dan kelurahan. Alhamdulillah pedagang cukup kooperatif dan kami juga membantu mengangkut barang-barang mereka,” katanya.
Pemkot Surabaya juga menyiapkan alternatif lokasi berjualan agar para pedagang tetap bisa berdagang tanpa mengganggu lalu lintas.
Beberapa lokasi yang disiapkan antara lain Pasar Simo di Jalan Simo Katrungan, Pasar Simo Gunung di Jalan Banyu Urip, serta dua pasar swasta di kawasan Jalan Simo Katrungan dan Jalan Simo Rejo Timur yang dikelola koperasi RW setempat. (ivan)