Pemkot Surabaya Uji Efektivitas WFH, ASN Didorong Gunakan Transportasi Umum

surabaya | 15 April 2026 21:16

Pemkot Surabaya Uji Efektivitas WFH, ASN Didorong Gunakan Transportasi Umum
Sejumlah ASN Pemkot Surabaya menggunakan kendaraan umum saat berangkat ke kantor. (dok radarsurabaya) 
SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengevaluasi penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) yang dikombinasikan dengan Work From Office (WFO). Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengatur pola kerja, tetapi juga mendorong efisiensi anggaran serta perubahan gaya hidup aparatur sipil negara (ASN). Rabu, (15/4/2026). 
 
 
“WFH ini bukan sekadar pindah tempat kerja. Kita ingin kinerja berbasis output, sekaligus mengukur efisiensi riil,” ujarnya di Surabaya. Demikian dikutip dari surabaya.jawapos.com, rabu, (15/4/2026). 
 
 
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa hasil evaluasi awal menunjukkan skema kerja campuran ini mulai memberikan dampak positif, terutama dalam peningkatan kinerja berbasis output dan efisiensi operasional.
 
 
Menurutnya, WFH bukan sekadar memindahkan lokasi kerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi yang lebih adaptif dan terukur. Pemkot juga melakukan langkah konkret dengan menggabungkan ruang kerja pejabat struktural guna menekan penggunaan listrik dan air di lingkungan perkantoran.
 
 
Selain efisiensi di dalam kantor, kebijakan ini turut menyasar pola mobilitas ASN. Pemkot Surabaya mewajibkan penggunaan transportasi umum, sepeda, atau kendaraan listrik setiap hari Selasa. Sementara pada hari Jumat, ASN dianjurkan menggunakan moda transportasi non-bahan bakar fosil, baik saat WFH maupun WFO.
 
 
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, pengawasan dilakukan secara ketat. ASN diminta melampirkan bukti penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari sistem kontrol dan evaluasi.
 
 
Langkah ini juga sejalan dengan program elektrifikasi kendaraan dinas. Pemkot saat ini tengah memproses pengadaan puluhan kendaraan operasional berbasis listrik yang ditargetkan mulai digunakan pada Mei 2026.
 
 
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak, mengurangi polusi, serta menciptakan budaya kerja yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk mengukur dampak nyata dari kebijakan tersebut, baik dari sisi anggaran, energi, maupun perubahan perilaku ASN. (frcn)