SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah satu unit apartemen hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp167,031 juta. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, Rabu (22/4/2026).
Apartemen yang berlokasi di kawasan Gunawangsa MERR Tower B lantai 10 itu sebelumnya tidak laku dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Karena tidak terjual, aset tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme hibah kepada Pemkot Surabaya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa langkah hibah diambil agar aset negara tetap produktif dan tidak terbengkalai.
“Jika aset tidak laku dalam lelang, ada mekanisme lain, salah satunya melalui hibah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset negara harus memberikan nilai guna bagi masyarakat. “Aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan pihaknya akan mengoptimalkan pemanfaatan apartemen tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menerima penyerahan aset dari KPK berupa satu unit apartemen di Gunawangsa (MERR),” kata Eri.
Menurutnya, Pemkot Surabaya masih akan mengkaji skema pemanfaatan aset tersebut, baik untuk kebutuhan operasional maupun disewakan.
“Yang terpenting, aset ini bisa memberi manfaat sekaligus menambah PAD untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan hibah tersebut, Pemkot Surabaya diharapkan mampu mengelola aset secara optimal agar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga. (frchn)