SURABAYA, PustakaJC.co – Transformasi sistem parkir berbasis digital yang digagas Pemerintah Kota Surabaya mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga April 2026, penerapan parkir non tunai di tepi jalan umum berhasil mencatat pendapatan sekitar Rp550 juta, sekaligus mendorong peningkatan retribusi daerah, Selasa (5/5/2026).
Kasubag Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Affan Abdillah, mengungkapkan bahwa capaian tersebut mengalami pertumbuhan sekitar 10–15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Data tersebut menunjukkan pertumbuhan 10–15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujarnya. Demikian dikutip dari jatim.tribunnews.com, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, digitalisasi menjadi indikator awal keberhasilan reformasi sistem parkir di lapangan. “Dengan sistem non tunai, terjadi peningkatan retribusi,” tambahnya.
Dari total pendapatan parkir Kota Surabaya yang mencapai sekitar Rp6,5 miliar, kontribusi parkir digital tercatat sebesar Rp550 juta atau sekitar 8,5 persen. Metode pembayaran yang paling banyak digunakan masyarakat adalah QRIS, disusul voucher parkir, dan kartu uang elektronik (tapping).
“QRIS paling banyak digunakan, kemudian voucher, lalu tapping,” jelas Affan.
Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait kedisiplinan juru parkir (jukir) dalam menggunakan perangkat transaksi digital. Tidak sedikit jukir yang enggan membawa perangkat seperti ponsel dan printer saat bertugas.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Perhubungan menerapkan sistem pengawasan berjenjang. Setiap tiga hingga lima jukir berada di bawah satu pengawas lapangan yang bertugas mengelola perangkat transaksi sekaligus memantau aktivitas harian.
“Nanti pengawas mengambil HP dan printer di pagi hari, lalu sore dikembalikan. Di sela itu juga dilakukan pengawasan kinerja jukir,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga menguatkan sistem melalui penerapan QRIS dinamis yang terintegrasi dengan identitas resmi jukir, termasuk nomor rompi. Sistem ini memungkinkan masyarakat memverifikasi keaslian petugas guna mencegah praktik parkir ilegal.
Saat ini, tercatat sekitar 838 jukir resmi telah terdaftar dan terhubung dengan sistem pembayaran non tunai. Masyarakat pun diimbau untuk memastikan kesesuaian identitas sebelum melakukan transaksi.
“Warga bisa mengecek nomor rompi dan kode QRIS. Jika tidak sesuai, berarti itu tidak resmi,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyubowo, menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem pembayaran digital yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami harapkan masyarakat mendukung pembayaran parkir non tunai. Sudah kami fasilitasi QRIS, kartu uang elektronik, dan voucher,” ujarnya.
Ke depan, penguatan sistem QRIS dinamis juga akan dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Jatim, dengan skema kode QRIS yang dikalungkan langsung kepada petugas parkir untuk memudahkan transaksi di lapangan.
Sebagai bentuk apresiasi, Dishub juga memberikan penghargaan kepada jukir dengan capaian transaksi digital tertinggi. Sekitar lima jukir menerima sertifikat atas kontribusi mereka dalam mendukung program digitalisasi.
“Reward kami berikan kepada jukir yang mendukung digitalisasi parkir. Ada yang sampai terharu, dan itu menjadi kebanggaan kami,” pungkas Trio. (frchn)