Surabaya Pertahankan Opini WTP, BPK Jatim Berikan Pengakuan ke-14 Kalinya

surabaya | 02 Juni 2026 21:39

Surabaya Pertahankan Opini WTP, BPK Jatim Berikan Pengakuan ke-14 Kalinya
(Dok pemkot surabaya) 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut diterima oleh Kota Pahlawan. Selasa, (2/6/2026). 

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya Armuji mengapresiasi capaian tersebut dan menyebutnya sebagai bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita mengapresiasi, jadi apa yang kita lakukan yang diperiksa oleh BPK sehingga mendapat WTP kita ucapkan banyak terima kasih. Artinya saran dan masukan-masukan dari BPK selalu kita perhatikan,” ujar Armuji, Demikian dikutip dari surabaya.go.id, Selasa, (2/6/2026).

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Armuji juga berpesan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Surabaya agar tetap menjaga integritas dan konsisten menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Ya tetap, mereka harus selalu menjaga integritas, di mana aturan-aturan harus tetap dijalankan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 kepada Plh Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri di Kantor BPK Jawa Timur pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemkot Surabaya kembali memperoleh opini WTP sehingga total capaian yang diraih secara beruntun hingga tahun 2025 mencapai 14 kali.

Meski memberikan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, BPK Jawa Timur tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan dan penatausahaan aset, optimalisasi pendapatan pajak daerah, serta penganggaran belanja barang dan jasa.

Namun demikian, Yuan menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan.

Ia berharap laporan keuangan yang telah diaudit dapat menjadi dasar yang kuat bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran pembangunan.

“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pungkas Yuan. (frchn)