SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal daerah dan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan keputusan pencairan gaji ke-13 didasarkan pada kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi PAD Kota Surabaya saat ini telah mencapai sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Pencairan ini didasarkan pada kekuatan anggaran daerah. Alhamdulillah PAD kita hari ini sudah mencapai 50 persen,” ujar Eri usai rapat bersama tim anggaran di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Eri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah kota.
Ia berharap tambahan penghasilan yang diterima ASN dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga sekaligus memberikan manfaat sosial bagi masyarakat melalui sedekah dan zakat.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, Pemkot Surabaya memutuskan meningkatkan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya direncanakan sebesar 50 persen menjadi 100 persen. Kebijakan itu berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
“Maka yang semula dianggarkan 50 persen oleh tim anggaran, saya minta dianggarkan 100 persen untuk TPP dan gaji pegawai negeri maupun PPPK penuh waktu,” katanya.
Sementara itu, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp2 juta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.
“Keberhasilan Pemkot Surabaya bukan hanya hasil kerja PNS, tetapi juga ASN secara keseluruhan, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Terkait jadwal pencairan, Eri memastikan proses administrasi segera diselesaikan dan berharap seluruh pembayaran dapat direalisasikan paling lambat Kamis (18/6/2026).
“Insyaallah, setelah dipastikan hari ini, besok paling lambat sudah harus cair,” tegasnya.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 dan TPP penuh tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan Kota Surabaya. (nov)