Dishub memastikan tidak ada lagi pencetakan maupun distribusi karcis baru kepada petugas parkir mulai 25 Juni 2026.
"Kalau masih ditemukan ada karcis parkir, berarti itu karcis parkir yang lama. Tetapi mulai hari ini juga kami tidak akan mengedarkan karcis parkir," kata Trio.
Melalui digitalisasi ini, pemerintah berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Sistem pembayaran non-tunai juga dinilai dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan serta memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi.
Dalam implementasinya, pengguna jasa parkir dapat memilih metode pembayaran yang tersedia, mulai dari pemindaian kode QRIS, penggunaan kartu elektronik (e-money), hingga voucher parkir yang dapat diperoleh melalui jaringan toko modern yang bekerja sama dengan pemerintah kota.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang terus dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (nov)