SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menghentikan penggunaan karcis parkir dan menggantinya dengan sistem pembayaran digital di seluruh titik parkir yang dikelola pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan perparkiran sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah dari sektor parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan seluruh transaksi parkir ke depan akan dilakukan secara non-tunai melalui berbagai metode pembayaran digital.
"Mulai hari ini kami sampaikan kepada seluruh petugas parkir atau jukir, tidak ada lagi karcis parkir di lapangan. Semuanya akan digantikan dengan digitalisasi parkir," ujarnya saat pelatihan juru parkir di Kantor Dishub Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Trio, keputusan tersebut diambil setelah program digitalisasi parkir berjalan selama enam bulan dan menunjukkan perkembangan yang positif.
Dengan sistem baru tersebut, petugas parkir tidak lagi dibekali karcis sebagai bukti pembayaran. Sebagai gantinya, masyarakat dapat melakukan transaksi melalui QRIS, kartu uang elektronik, maupun voucher parkir yang telah disediakan.
Meski demikian, masyarakat masih berpotensi menemukan karcis parkir lama yang sebelumnya telah beredar di lapangan.
Dishub memastikan tidak ada lagi pencetakan maupun distribusi karcis baru kepada petugas parkir mulai 25 Juni 2026.
"Kalau masih ditemukan ada karcis parkir, berarti itu karcis parkir yang lama. Tetapi mulai hari ini juga kami tidak akan mengedarkan karcis parkir," kata Trio.
Melalui digitalisasi ini, pemerintah berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Sistem pembayaran non-tunai juga dinilai dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan serta memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi.
Dalam implementasinya, pengguna jasa parkir dapat memilih metode pembayaran yang tersedia, mulai dari pemindaian kode QRIS, penggunaan kartu elektronik (e-money), hingga voucher parkir yang dapat diperoleh melalui jaringan toko modern yang bekerja sama dengan pemerintah kota.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang terus dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (nov)