Namun, Arief menegaskan mekanisme penggalangan dana tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Berdasarkan aturan tersebut, setiap bentuk penggalangan dana swadaya masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum dilaksanakan.
“Menurut Perwali, dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan. Hasil pengecekan kami, tahapan tersebut belum dilakukan, lurah tidak pernah menerima laporan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah meningkatkan pembinaan sekaligus sosialisasi kepada seluruh pengurus RT dan RW agar memahami tata kelola dana swadaya sesuai regulasi.