Pemkot Surabaya Pastikan Pungutan Pindah KK Bukan Pungli

surabaya | 08 Juli 2026 10:36

 

 

Menurut Arief, lurah memiliki kewenangan untuk memberikan koreksi apabila besaran iuran yang ditetapkan dinilai tidak sesuai atau berpotensi membebani masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan bahwa dana swadaya merupakan bentuk gotong royong yang pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip sukarela tanpa adanya unsur paksaan.

 

“Yang perlu dipahami bersama, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.

 

Meski hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana maupun unsur pungutan liar, Pemkot Surabaya tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena tidak menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Perwali.