SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi digital sekaligus mengurangi penggunaan kertas dalam aktivitas pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan kerja sama yang telah berjalan sejak 2018 itu kini diperpanjang hingga 2030. Selama delapan tahun terakhir, penggunaan sertifikat elektronik terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital. Dilansir dari jatimpos.co, Kamis, (9/7/2026).
Menurut Eddy, Surabaya menjadi salah satu daerah dengan tingkat pemanfaatan sertifikat elektronik yang tinggi. Setiap hari, jutaan dokumen elektronik diproses menggunakan sertifikat elektronik sebagai bentuk pengesahan yang sah dan aman.
Pemanfaatan sertifikat elektronik telah diterapkan pada berbagai dokumen resmi pemerintah, mulai dari surat-menyurat, produk hukum daerah, dokumen kepegawaian, hingga layanan publik seperti perizinan. Di sektor kesehatan, teknologi tersebut juga digunakan untuk pengesahan rekam medis elektronik oleh tenaga medis.
Selain mendukung percepatan layanan, kerja sama dengan BSSN dinilai mampu memperkuat perlindungan terhadap ancaman siber. Sistem yang digunakan menerapkan prinsip kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi sehingga dapat meminimalkan risiko pemalsuan maupun penyalahgunaan data.
Eddy menjelaskan, digitalisasi administrasi telah memangkas waktu proses birokrasi. Pengiriman surat, disposisi, hingga tindak lanjut administrasi kini dapat dilakukan secara cepat tanpa bergantung pada dokumen fisik.
Ke depan, penggunaan sertifikat elektronik akan diperluas ke seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya. Pengembangan tersebut mencakup berbagai layanan administrasi kepegawaian, termasuk pengajuan cuti dan kebutuhan administrasi lainnya.
Pemkot Surabaya berharap perluasan penggunaan sertifikat elektronik dapat mempercepat birokrasi, meningkatkan keamanan data pemerintah, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap dokumen yang diterbitkan memiliki keabsahan dan perlindungan yang kuat. (ivan)