Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan untuk Normalisasi Sungai Kalianak

surabaya | 21 Juli 2026 14:55

Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan untuk Normalisasi Sungai Kalianak
Petugas gabungan Pemkot Surabaya menandai ratusan rumah warga di Kelurahan Morokrembangan yang berada di bantaran Sungai Kalianak. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya mulai menandai 182 bangunan di bantaran Sungai Kalianak, Kelurahan Morokrembangan, sebagai bagian dari normalisasi sungai tahap III. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Asemrowo dan Krembangan, Selasa, (21/7/2026).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, sebanyak 182 bangunan diberi tanda silang (X) setelah melalui proses pengukuran teknis oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), DPRKPP, serta BPKAD. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (21/7/2026).

 

“Pada tahap ketiga ini kami melakukan penandaan terhadap 182 bangunan warga di sisi Kelurahan Morokrembangan yang masuk dalam area normalisasi Sungai Kalianak,” ujar Irna.

 

Ia menjelaskan, sebelum penandaan dilakukan, petugas terlebih dahulu mengukur batas ruang sungai menggunakan alat ukur berdasarkan peta kretek yang menjadi acuan teknis. Lebar Sungai Kalianak ditetapkan berkisar antara 13 hingga 18 meter.

 

 

 

Bangunan yang berada di atas ruang sungai kemudian diberi tanda silang sebagai penanda bahwa bangunan tersebut terdampak program normalisasi. Proses pengukuran juga dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan.

 

Menurut Irna, penandaan ditargetkan selesai dalam satu hingga dua hari. Setelah itu, Pemkot Surabaya akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan.

 

Tahapan tersebut meliputi surat peringatan pertama selama tujuh hari, dilanjutkan surat peringatan kedua dan ketiga dengan durasi yang sama, sehingga total waktu yang diberikan kepada warga mencapai 21 hari.

 

Pemerintah berharap warga dapat memanfaatkan masa tenggat tersebut untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Pemkot juga menyatakan siap membantu proses pembongkaran maupun pemindahan barang melalui koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan.

 

 

Sementara itu, Camat Krembangan Harun Ismail mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum penandaan dilaksanakan agar masyarakat memahami tujuan normalisasi sungai.

 

Selain memberikan penjelasan kepada warga, pemerintah kecamatan dan kelurahan juga mendata bangunan yang terdampak, baik yang harus dibongkar seluruhnya maupun sebagian.

 

Harun berharap masyarakat dapat mendukung program tersebut karena bertujuan mengembalikan fungsi Sungai Kalianak sehingga manfaatnya dapat dirasakan bersama, terutama dalam mengurangi potensi banjir di kawasan Krembangan dan Asemrowo. (ivan)