Pemkot Surabaya Buka Aturan Baru Iuran HUT RI

surabaya | 22 Juli 2026 15:25

Pemkot Surabaya Buka Aturan Baru Iuran HUT RI
Kepala Dinkominfo Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan aturan baru Pemkot Surabaya terkait penarikan iuran HUT ke-81 RI yang harus dilakukan secara sukarela tanpa patokan nominal. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan baru mengenai penarikan iuran di lingkungan RT dan RW. Dalam ketentuan tersebut, iuran untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tetap diperbolehkan, namun harus bersifat sukarela tanpa adanya patokan nominal. Surabaya, Rabu (22/7/2026).

 

Pemkot Surabaya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 mengatur mekanisme penarikan iuran di lingkungan RT dan RW agar berjalan tertib, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat. Dilansir dari kompas.com, Rabu, (22/7/2026).

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan surat edaran tersebut hanya memperbolehkan tiga jenis iuran rutin, yakni iuran keamanan, kebersihan, serta fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah.

 

Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menggalang sumbangan atau iuran dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

“Iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan,” ujar Eddy, Rabu, (22/7/2026).

 

 

 

Ia menegaskan, iuran tersebut tidak boleh disertai pemaksaan kepada warga. Besaran sumbangan sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan dan kerelaan masing-masing warga.

 

“Prinsip utamanya tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga,” jelasnya.

 

Menurut Eddy, partisipasi masyarakat dalam memeriahkan HUT RI merupakan bentuk gotong royong yang perlu dijaga. Karena itu, pelaksanaan penggalangan dana di tingkat lingkungan harus mengedepankan asas kebersamaan dan saling menghormati.

 

Selain mengatur mekanisme penarikan iuran, Pemkot Surabaya juga mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk mengelola setiap dana yang terkumpul secara transparan. Seluruh pemasukan maupun pengeluaran diharapkan dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.

 

 

 

 

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman terkait penggunaan dana hasil iuran maupun sumbangan.

 

Eddy berharap perayaan HUT ke-81 RI di Kota Surabaya dapat berlangsung meriah melalui semangat gotong royong dan partisipasi sukarela masyarakat.

 

“Kami berharap dengan pengelolaan yang jujur dan partisipasi yang sukarela, perayaan HUT ke-81 RI di Kota Surabaya dapat berlangsung meriah dan hangat,” katanya.

 

Ia menambahkan, peringatan Hari Kemerdekaan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk mempererat hubungan sosial antarwarga.

 

“Perayaan HUT RI merupakan wujud kegiatan gotong royong. Semangat kebersamaan yang dibangun secara sukarela dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga,” pungkasnya. (ivan)