SURABAYA, PustakaJC.co - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mendorong Pemerintah Kota Surabaya mengoptimalkan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami mendorong pemerintah lebih berani mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal,” kata Fathoni di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, optimalisasi aset membutuhkan perubahan pola pengelolaan agar tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan pendekatan bisnis dan investasi.
Fathoni menilai salah satu kendala yang dihadapi adalah regulasi yang membuat pemanfaatan aset daerah kurang fleksibel. Karena itu, ia mendorong adanya deregulasi sehingga aset pemerintah yang belum produktif dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai ekonomi.
Ia mengatakan telah mengamati persoalan pemanfaatan aset daerah selama sekitar satu tahun, termasuk dengan membawa calon investor ke Surabaya. Namun, masih ditemukan sejumlah kendala dalam mekanisme pengelolaannya.
Menurut Fathoni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih cenderung berperan sebagai administratur pemerintahan. Kondisi tersebut, kata dia, terlihat dari penentuan harga sewa dan klausul kerja sama yang dinilai belum cukup fleksibel untuk menarik investor.
“BPKAD belum berorientasi bisnis, masih bertindak sebagai administratur pemerintahan, mulai dari harga sewa yang tidak pro-investasi, tidak lentur dalam penentuan klausul kerja sama,” ujarnya.
Ia menilai kehati-hatian pejabat daerah juga menjadi salah satu faktor yang membuat pemanfaatan aset belum optimal. Kekhawatiran terhadap persoalan hukum di kemudian hari dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi kurang fleksibel.
Karena itu, Fathoni meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan kepastian hukum melalui penyesuaian regulasi terkait pemanfaatan aset daerah.
Ia mencontohkan pemanfaatan ruang publik untuk reklame sebagai salah satu bentuk inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Menurut dia, pemanfaatan taman sebagai lokasi reklame tetap dapat dilakukan dengan memastikan pihak penyewa memiliki kewajiban menjaga dan merawat fasilitas tersebut.
“Reklame itu bagian dari inovasi pemda untuk meningkatkan PAD. Penggunaan atau izin taman jadi tempat reklame ini tidak asal, mereka para penyewa ini diwajibkan untuk menjaga dan merawat taman,” tuturnya. (ivan)