Pemkot Surabaya Siapkan Tarif Parkir Baru di Jalan Tanjung Anom

surabaya | 15 Agustus 2026 06:23

Pemkot Surabaya Siapkan Tarif Parkir Baru di Jalan Tanjung Anom
Trio Wahyu Bowo Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya saat diwawancarai di Jalan Tanjung Anom. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menaikkan tarif parkir di Jalan Tanjung Anom menjadi Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 bagi kendaraan roda empat. Kebijakan tersebut mengacu pada aturan retribusi parkir di kawasan wisata.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, rencana kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023. Jalan Tunjungan masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai tempat wisata. Dilansir dari suarasurabaya.net, Sabtu, (15/8/2026).

 

“Kami mendapat informasi dari Disbudporapar legalitas Jalan Tunjungan sebagai tempat wisata maka kami memakai Perda 7 Tahun 2023 sebagai dasar,” kata Trio.