Menurutnya, Jalan Tunjungan merupakan kawasan wisata yang dikenal dengan konsep Tunjungan Romansa sehingga ketentuan tarif parkir kawasan wisata dapat diterapkan.
Meski demikian, kenaikan tarif parkir tersebut belum langsung diberlakukan. Dishub Surabaya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko di kawasan Jalan Tanjung Anom.
“Iya mungkin seminggu lagi,” ujar Trio.
Sementara itu, mulai Jumat (14/8/2026) pukul 15.00 WIB, sistem parkir resmi dengan loket yang dijaga petugas Dishub telah diterapkan di Jalan Tanjung Anom. Tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Pembayaran parkir dilakukan secara non-tunai, antara lain menggunakan barcode maupun kartu pembayaran elektronik.
Trio menjelaskan, hasil pengelolaan parkir nantinya akan dibagi dengan skema 60:40 persen. Para juru parkir (jukir) juga mengusulkan agar pembagian hasil dilakukan setiap dua minggu.