SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan lahan aset daerah seluas 1.210 meter persegi di Jalan Margorejo, Surabaya. Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sejumlah pihak tanpa hubungan hukum dengan pemerintah kota.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Sabtu, (29/8/2026).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan, terdapat enam bangunan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
“Kami melakukan penertiban dan pengamanan aset karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki hubungan hukum,” kata Rizal, dikutip dari jawapos.com, Senin, (31/8/2026).
Menurutnya, pemerintah kota telah melakukan sosialisasi sejak 2023. Para penghuni juga telah menerima surat pemberitahuan dan surat peringatan agar mengosongkan bangunan secara mandiri.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, bangunan tersebut belum dikosongkan sehingga Pemkot Surabaya mengambil langkah penertiban dan pembongkaran.
Dari enam bangunan yang ditertibkan, tiga di antaranya masih dihuni. Pemkot Surabaya membantu proses pengosongan, termasuk memindahkan barang milik penghuni.
Barang-barang tersebut kemudian diantar ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Warugunung yang telah disiapkan pemerintah kota bagi para penghuni terdampak.
Setelah penertiban, lahan aset tersebut akan disiapkan untuk mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat sekitar.
Rizal menyebut sejumlah rencana pemanfaatan lahan di antaranya pembangunan Sentra Wisata Kuliner (SWK), fasilitas pendidikan, serta kebutuhan masyarakat lainnya.
“Harapannya, pemanfaatan lahan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga, sekaligus mendukung penataan kawasan agar semakin tertib dan tertata,” pungkasnya. (ivan)