Sikat Pungli dan Pegawai Tak Disiplin, Pemkot Surabaya Tindak 58 ASN

surabaya | 30 September 2026 18:42

Sikat Pungli dan Pegawai Tak Disiplin, Pemkot Surabaya Tindak 58 ASN
ILUSTRASI ASN sedang apel. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya sepanjang Januari hingga September 2026. Puluhan abdi negara tersebut terbukti melakukan berbagai tindakan pelanggaran, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga penyalahgunaan wewenang.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) bagi pegawai yang terbukti melanggar kode etik dan aturan disiplin. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (30/9/2026).

 

"Terhitung sejak Januari sampai dengan September 2026, tercatat sebanyak 58 ASN melakukan pelanggaran disiplin. Jenis pelanggarannya mulai dari pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga ketidakhadiran tanpa alasan yang sah," kata Ira di Surabaya, Rabu, (30/9/2026).