SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap penyedia jasa layanan internet (provider) nakal. Provider yang terbukti nekat memasang jaringan kabel maupun tiang secara ilegal di atas aset tanah dan jalan milik pemkot dipastikan akan ditindak tegas hingga pemotongan jaringan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa seluruh provider diwajibkan mengantongi izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum melakukan pergelangan jaringan di lapangan. Dilansir dari iawapos.com, Sabtu, (17/10/2026).
“Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” tegas Eddy, Kamis (15/10).
Dalam skema penertiban ini, Dinkominfo berperan melacak identitas pemilik jaringan serta mengidentifikasi pihak provider yang bertanggung jawab. Sementara untuk eksekusi penanganan teknis dan penertiban di lapangan, Pemkot menerjunkan tim gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DSDABM.
Eddy mengungkapkan, berdasarkan penelusuran tim pengawas, praktik pemasangan kabel liar tanpa izin masih kerap ditemukan di beberapa wilayah Kota Surabaya. Fenomena ini paling dominan dijumpai di area pinggiran kota hingga kawasan perumahan dan permukiman warga.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kawasan jalan-jalan utama atau protokol yang secara umum lebih tertib dan telah mengantongi izin operasional.
“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin, tetapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” ungkapnya.
Langkah pengetatan dan pembersihan jaringan kabel liar ini dilakukan Pemkot Surabaya guna menjaga estetika tata ruang kota, keamanan infrastruktur, serta keselamatan warga dari potensi bahaya kabel melintas yang tak terawat. (ivan)