Dalam skema penertiban ini, Dinkominfo berperan melacak identitas pemilik jaringan serta mengidentifikasi pihak provider yang bertanggung jawab. Sementara untuk eksekusi penanganan teknis dan penertiban di lapangan, Pemkot menerjunkan tim gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DSDABM.
Eddy mengungkapkan, berdasarkan penelusuran tim pengawas, praktik pemasangan kabel liar tanpa izin masih kerap ditemukan di beberapa wilayah Kota Surabaya. Fenomena ini paling dominan dijumpai di area pinggiran kota hingga kawasan perumahan dan permukiman warga.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kawasan jalan-jalan utama atau protokol yang secara umum lebih tertib dan telah mengantongi izin operasional.
“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin, tetapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” ungkapnya.
Langkah pengetatan dan pembersihan jaringan kabel liar ini dilakukan Pemkot Surabaya guna menjaga estetika tata ruang kota, keamanan infrastruktur, serta keselamatan warga dari potensi bahaya kabel melintas yang tak terawat. (ivan)