Selain pengawasan terhadap pengunjung, Satpol PP juga memastikan pengelola menyediakan fasilitas pendukung untuk menangani pengunjung yang tidak memungkinkan pulang sendiri akibat pengaruh minuman beralkohol.
Fasilitas tersebut antara lain ruangan khusus, tenaga kesehatan, serta kerja sama dengan klinik untuk mengantisipasi kondisi darurat.
Irna menjelaskan, pengelola RHU sebelumnya telah membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Pengelola juga diwajibkan menjalin kerja sama dengan penyedia transportasi daring agar pengunjung yang mengalami kondisi mabuk dapat dipulangkan dengan aman tanpa harus mengemudikan kendaraan sendiri.
“Kerja sama dengan transportasi dalam jaringan untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut,” ujarnya.