SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelola mematuhi ketentuan perizinan, membatasi akses pengunjung di bawah umur, serta memenuhi standar keselamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol, batas usia pengunjung, hingga kesiapan fasilitas penanganan pengunjung yang mengalami kondisi mabuk. Dilansir dari antaranews.com, Raby, (4/11/2026).
Menurut Irna, pengelola diskotek wajib memastikan anak di bawah usia 18 tahun tidak memasuki tempat hiburan malam. Selain itu, pengunjung yang belum berusia 21 tahun juga tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol.
“Di lokasi kita cek apakah dia tidak melanggar ketentuan, yaitu tidak memasukkan anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras),” kata Irna di Surabaya, Selasa (3/11).