Adapun layanan lain yang diperuntukkan bagi pemilik KIS adalah diberlakukannya subsidi kepemilikan kacamata.
Adanya penambahan kebijakan tersebut tidak lain merupakan dampak dari meningkatnya besaran subsidi yang diberikan Pemerintah kepada pemilik KIS.
Terkait dengan penambahan jumlah subsidi tersebut juga sudah diatur melalui peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3/2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan.
Di mana, dalam pasal 47 pada Permenkes tersebut menjelaskan mengenai perubahan besaran nilai subsidi bantuan.