Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan, dalam pelayanan kesehatan terdapat hak dan kewajiban dua belah pihak. Pertama pemberi pelayanan kesehatan dalam hal ini tenaga medis dan tenaga kesehatan, kedua ialah penerima layanan yaitu pasien.
Dalam implementasi pelaksanaan pelayanan kesehatan, Mia mengungkapkan bahwa masih sering ditemukan adanya ketidaksesuaian yang mengakibatkan terjadinya permasalahan terhadap hak-hak pasien. Seperti kurangnya komunikasi antara pihak terkait.
"Kunci utamanya adalah komunikasi. Tanpa komunikasi yang baik akan mengakibatkan kesalahan penyampaian informasi secara fatal sehingga berdampak terhadap laporan," ungkapnya.