Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Terbaru 2025

gaya hidup | 25 Mei 2025 05:55

3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Gigi palsu untuk menggantikan gigi yang hilang karena trauma atau pencabutan juga termasuk layanan yang dijamin BPJS. Plafon biayanya mencapai Rp1,1 juta untuk protesa penuh, atau Rp550 ribu per rahang. Prosedur ini hanya bisa diklaim setiap dua tahun sekali dengan indikasi medis.

4. Protesa Alat Gerak (Tangan/Kaki Palsu)

Peserta yang membutuhkan tangan atau kaki palsu juga dapat memperoleh bantuan dari BPJS, dengan nilai maksimal Rp2.750.000.

"Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi," tulis persyaratan BPJS Kesehatan dalam Permenkes.

5. Korset Tulang Belakang

Alat ini berfungsi menopang dan mengurangi beban pada tulang belakang. BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp385 ribu, dan korset bisa diklaim setiap dua tahun sekali atas dasar kebutuhan medis.