6. Collar Neck (Penyangga Leher)
Penyangga leher atau collar neck juga termasuk dalam daftar alat yang ditanggung, dengan batas maksimal biaya Rp165 ribu. Sama seperti korset, alat ini bisa diberikan dua tahun sekali dengan indikasi dari dokter.
7. Kruk (Tongkat Penyangga Tubuh)
Kruk digunakan untuk membantu pergerakan pasien. BPJS menanggung biaya hingga Rp385 ribu, dan alat ini bisa diklaim lima tahun sekali jika sesuai dengan kondisi medis yang disarankan oleh dokter. (int)