Ini Ketentuan Pajak Pedagang Online

gaya hidup | 03 Juli 2025 07:58

 

"Nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau," jelas kriteria pertama pedagang online kena pajak.

 

"Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan," sambung kriteria kedua.

 

Tarif PPN yang dipungut menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nominal uang yang dibayarkan pada masing-masing transaksi di toko online. Pelaku usaha juga harus membuat bukti pungut berupa faktur penjualan (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pemesanan (order receipt), atau dokumen sejenis. (int)