Ini Ketentuan Pajak Pedagang Online

gaya hidup | 03 Juli 2025 07:58

 

Beleid ini mengatur tentang batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

 

Pasal 2 Ayat (1) peraturan itu menyebut PPN dipungut atas pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan melalui PMSE. Kemudian, Pasal 2 Ayat (2) menegaskan PPN itu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pihak lain.

 

Pihak lain adalah mereka yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Pihak lain ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.