SURABAYA, PustakaJC.co -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memungut pajak dari pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia.
Para pedagang online yang kena pajak adalah yang nilai transaksinya di atas Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan. Pedagang dengan jumlah traffic atau pengakses toko melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan juga dikenai pajak.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang terbit sejak 22 Mei 2025 dan berlaku saat diundangkan. Peraturan itu diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sebelum diganti oleh Bimo Wijayanto yang merupakan orang pilihan Presiden Prabowo Subianto.