Ini Ketentuan Pajak Pedagang Online

gaya hidup | 03 Juli 2025 07:58

 

"Direktur Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," jelas Pasal 3 Ayat (1), dikutip pada Kamis, (3/7/2025) 

 

Dengan kata lain, marketplace adalah pihak lain yang ditunjuk untuk memungut pajak para pedagang online. Marketplace yang memfasilitasi transaksi penjual dan pembeli dalam jaringan (daring) di Indonesia cukup banyak, misalnya Shopee, Tokopedia, hingga Lazada.

 

Pasal 4 kemudian merinci batasan pedagang atau pelaku usaha PMSE yang akan dipungut pajak oleh pemerintah melalui marketplace. Batasannya dibagi dua, yakni berdasarkan nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses layanan toko online.