DPRD Surabaya Pastikan Tidak Ada Warga yang Kesulitan Akses Kesehatan, Dorong Sinergi Pemkot-Pemprov

gaya hidup | 29 Agustus 2025 19:13

Piutang tersebut berasal dari 62 pasien warga Surabaya selama periode 2024–2025 yang tidak tercover BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian besar kasus pasien juga berada di luar kategori pembiayaan BPJS, di antaranya kecelakaan akibat alkohol, tindak kriminal, dan korban KDRT.

Johari, yang akrab disapa Bang Jo, mendorong agar Pemprov Jatim melalui Dinas Kesehatan dapat mengintervensi pembiayaan pasien miskin lewat program Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakes Maskin) sebagaimana diatur dalam Pergub Jatim Nomor 23 Tahun 2021.

Sementara itu, Pemkot Surabaya diminta berperan aktif menelusuri data pasien yang menjadi piutang rumah sakit.

“Pemkot bisa membantu lewat koordinasi lintas OPD, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga kelurahan untuk memastikan validitas data pasien warga Surabaya,” jelasnya.