Banggar menilai efisiensi pelaksanaan anggaran belum seimbang dengan dinamika penerimaan daerah. Erick menyebut, SiLPA boleh saja menjadi sumber pembiayaan defisit, namun secara substansi menunjukkan perlunya perbaikan di sisi manajemen kas dan kedisiplinan penyerapan anggaran.
Ia mendorong pengendalian belanja, penajaman prioritas kegiatan, serta percepatan pelaksanaan program agar manfaat anggaran langsung dirasakan masyarakat—sekaligus menekan pembentukan SiLPA di tahun berikutnya.
Dalam kesimpulannya, Banggar menyetujui Pembiayaan Daerah APBD 2026 sebesar Rp916,73 miliar, dengan pembiayaan netto 100 persen untuk menutup defisit. Pemerintah provinsi pun menargetkan SiLPA 2026 sebesar nol rupiah.