SURABAYA, PustakaJC.co – BPJS Ketenagakerjaan kembali mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaim jaminan sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan layanan lainnya sepanjang tahun 2025.
Lonjakan pengajuan tersebut ikut memunculkan oknum yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa percaloan kepada masyarakat. Dilansir dari suaraindonesia, Sabtu, (29/11/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Setyoningsih, menegaskan bahwa seluruh proses klaim yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan gratis dan dapat dilakukan sendiri oleh peserta tanpa perantara.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk pencairan jaminan sosial. Semua layanan kami mudah diakses, aman, dan dirancang untuk melindungi hak peserta,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Setyoningsih, Jumat, (28/11/2025).