Dukcapil Tegaskan Ganti Foto KTP-el Hanya Bisa dalam Tiga Kondisi Resmi, Ini Syarat Lengkapnya

gaya hidup | 10 September 2026 08:02

Dukcapil Tegaskan Ganti Foto KTP-el Hanya Bisa dalam Tiga Kondisi Resmi, Ini Syarat Lengkapnya
ILUSTRASI memperbarui data kartu tanda penduduk, KTP. (dok gresiksatu)

GRESIK , PustakaJC.co - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Petugas hanya memproses permohonan penggantian foto jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi resmi yang diatur oleh pemerintah.

 

Penegasan ini dikeluarkan guna memastikan ketertiban data kependudukan dan mencegah pengajuan tanpa alasan sah, seperti sekadar bosan atau ingin tampil lebih menarik. Dilansir dari gresiksatu.com, Kamis, (10/9/2026).

 

Tiga Kondisi Sah Penggantian Foto KTP-el

 

  • Perubahan Fisik Signifikan: Diperbolehkan jika wajah pemilik KTP-el berubah drastis sehingga foto lama tidak lagi mengenali identitas asli. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor penuaan, prosedur operasi, atau musibah kecelakaan.
  • Kesalahan Teknis Perekaman: Warga berhak mengajukan perekaman ulang jika foto pada KTP-el tampak buram, gelap, atau tidak memenuhi standar biometrik akibat gangguan teknis saat pembuatan awal.
  • Alasan Medis Tertentu: Perubahan penampilan wajah yang disebabkan oleh kondisi kesehatan khusus atau tindakan medis tertentu dapat diterima sebagai alasan sah.