Dukcapil Tegaskan Ganti Foto KTP-el Hanya Bisa dalam Tiga Kondisi Resmi, Ini Syarat Lengkapnya

gaya hidup | 10 September 2026 08:02

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas wajib menyiapkan beberapa persyaratan dokumen dan mengikuti alur pelayanan di kantor Dukcapil sesuai domisili:

  • Membawa KTP-el lama (asli) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Melampirkan surat keterangan medis apabila pengajuan didasari alasan kesehatan.
  • Mengajukan permohonan resmi di kantor Dukcapil setempat.
  • Mengikuti proses verifikasi berkas dan ulang perekaman foto oleh petugas.
  • Menunggu penerbitan KTP-el baru setelah permohonan disetujui.

 

Kategori Alasan Pengajuan

Alasan Pengajuan

Status

Keterangan

Wajah berubah drastis

Sah

Perubahan fisik signifikan

Foto buram atau gelap

Sah

Kesalahan teknis perekaman

Kondisi medis tertentu

Sah

Disertai bukti surat keterangan medis

Bosan dengan foto lama

Tidak Sah

Tidak memiliki dasar hukum

Ingin foto lebih bagus

Tidak Sah

Ditolak oleh sistem/petugas

Alasan pribadi tanpa bukti

Tidak Sah

Wajib melalui verifikasi resmi

 

Dukcapil mengimbau warga agar tidak memaksakan pengajuan tanpa alasan yang sah. Permohonan yang bersifat pribadi dipastikan akan langsung ditolak oleh petugas. Selain membuang waktu dan tenaga, tindakan memanipulasi data kependudukan demi mengganti foto juga berisiko mengenakan sanksi administratif bagi pemohon. (ivan)