Syarat dan Prosedur Pengajuan
Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas wajib menyiapkan beberapa persyaratan dokumen dan mengikuti alur pelayanan di kantor Dukcapil sesuai domisili:
- Membawa KTP-el lama (asli) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Melampirkan surat keterangan medis apabila pengajuan didasari alasan kesehatan.
- Mengajukan permohonan resmi di kantor Dukcapil setempat.
- Mengikuti proses verifikasi berkas dan ulang perekaman foto oleh petugas.
- Menunggu penerbitan KTP-el baru setelah permohonan disetujui.
Kategori Alasan Pengajuan
|
Alasan Pengajuan |
Status |
Keterangan |
|
Wajah berubah drastis |
Sah |
Perubahan fisik signifikan |
|
Foto buram atau gelap |
Sah |
Kesalahan teknis perekaman |
|
Kondisi medis tertentu |
Sah |
Disertai bukti surat keterangan medis |
|
Bosan dengan foto lama |
Tidak Sah |
Tidak memiliki dasar hukum |
|
Ingin foto lebih bagus |
Tidak Sah |
Ditolak oleh sistem/petugas |
|
Alasan pribadi tanpa bukti |
Tidak Sah |
Wajib melalui verifikasi resmi |
Dukcapil mengimbau warga agar tidak memaksakan pengajuan tanpa alasan yang sah. Permohonan yang bersifat pribadi dipastikan akan langsung ditolak oleh petugas. Selain membuang waktu dan tenaga, tindakan memanipulasi data kependudukan demi mengganti foto juga berisiko mengenakan sanksi administratif bagi pemohon. (ivan)