Dukcapil Tegaskan Ganti Foto KTP-el Hanya Bisa dalam Tiga Kondisi Resmi, Ini Syarat Lengkapnya

gaya hidup | 10 September 2026 08:02

Dukcapil Tegaskan Ganti Foto KTP-el Hanya Bisa dalam Tiga Kondisi Resmi, Ini Syarat Lengkapnya
ILUSTRASI memperbarui data kartu tanda penduduk, KTP. (dok gresiksatu)

GRESIK , PustakaJC.co - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Petugas hanya memproses permohonan penggantian foto jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi resmi yang diatur oleh pemerintah.

 

Penegasan ini dikeluarkan guna memastikan ketertiban data kependudukan dan mencegah pengajuan tanpa alasan sah, seperti sekadar bosan atau ingin tampil lebih menarik. Dilansir dari gresiksatu.com, Kamis, (10/9/2026).

 

Tiga Kondisi Sah Penggantian Foto KTP-el

 

  • Perubahan Fisik Signifikan: Diperbolehkan jika wajah pemilik KTP-el berubah drastis sehingga foto lama tidak lagi mengenali identitas asli. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor penuaan, prosedur operasi, atau musibah kecelakaan.
  • Kesalahan Teknis Perekaman: Warga berhak mengajukan perekaman ulang jika foto pada KTP-el tampak buram, gelap, atau tidak memenuhi standar biometrik akibat gangguan teknis saat pembuatan awal.
  • Alasan Medis Tertentu: Perubahan penampilan wajah yang disebabkan oleh kondisi kesehatan khusus atau tindakan medis tertentu dapat diterima sebagai alasan sah.

 

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas wajib menyiapkan beberapa persyaratan dokumen dan mengikuti alur pelayanan di kantor Dukcapil sesuai domisili:

  • Membawa KTP-el lama (asli) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Melampirkan surat keterangan medis apabila pengajuan didasari alasan kesehatan.
  • Mengajukan permohonan resmi di kantor Dukcapil setempat.
  • Mengikuti proses verifikasi berkas dan ulang perekaman foto oleh petugas.
  • Menunggu penerbitan KTP-el baru setelah permohonan disetujui.

 

Kategori Alasan Pengajuan

Alasan Pengajuan

Status

Keterangan

Wajah berubah drastis

Sah

Perubahan fisik signifikan

Foto buram atau gelap

Sah

Kesalahan teknis perekaman

Kondisi medis tertentu

Sah

Disertai bukti surat keterangan medis

Bosan dengan foto lama

Tidak Sah

Tidak memiliki dasar hukum

Ingin foto lebih bagus

Tidak Sah

Ditolak oleh sistem/petugas

Alasan pribadi tanpa bukti

Tidak Sah

Wajib melalui verifikasi resmi

 

Dukcapil mengimbau warga agar tidak memaksakan pengajuan tanpa alasan yang sah. Permohonan yang bersifat pribadi dipastikan akan langsung ditolak oleh petugas. Selain membuang waktu dan tenaga, tindakan memanipulasi data kependudukan demi mengganti foto juga berisiko mengenakan sanksi administratif bagi pemohon. (ivan)