Ia menambahkan, pihak yang menawarkan percepatan proses dengan imbalan biaya adalah pelaku yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan peserta.
BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pelayanan dengan modernisasi sistem dan pengembangan digitalisasi untuk memudahkan peserta mengurus layanan secara mandiri.
“Kami mengoptimalkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) agar peserta dapat mengajukan klaim JHT, cek saldo, hingga memperbarui data tanpa bantuan pihak luar,” katanya.
Peserta juga dapat menggunakan layanan Lapak Asik untuk pengajuan daring, atau datang langsung ke Kantor Cabang Ngawi agar mendapat pendampingan resmi dari petugas. Selain itu, layanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik.