Marak Percaloan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Minta Peserta Gunakan Kanal Resmi

gaya hidup | 29 November 2025 08:37

Marak Percaloan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Minta Peserta Gunakan Kanal Resmi
BPJS Ketenagakerjaan imbau pengajuan klaim jangan lewat calo, gunakan kanal resmi. (dok suaraindonesia)

SURABAYA, PustakaJC.co – BPJS Ketenagakerjaan kembali mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaim jaminan sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan layanan lainnya sepanjang tahun 2025.

 

Lonjakan pengajuan tersebut ikut memunculkan oknum yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa percaloan kepada masyarakat. Dilansir dari suaraindonesia, Sabtu, (29/11/2025).

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Setyoningsih, menegaskan bahwa seluruh proses klaim yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan gratis dan dapat dilakukan sendiri oleh peserta tanpa perantara.

 

“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk pencairan jaminan sosial. Semua layanan kami mudah diakses, aman, dan dirancang untuk melindungi hak peserta,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Setyoningsih, Jumat, (28/11/2025).

 

 

 

Ia menambahkan, pihak yang menawarkan percepatan proses dengan imbalan biaya adalah pelaku yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan peserta.

 

BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pelayanan dengan modernisasi sistem dan pengembangan digitalisasi untuk memudahkan peserta mengurus layanan secara mandiri.

 

“Kami mengoptimalkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) agar peserta dapat mengajukan klaim JHT, cek saldo, hingga memperbarui data tanpa bantuan pihak luar,” katanya.

 

Peserta juga dapat menggunakan layanan Lapak Asik untuk pengajuan daring, atau datang langsung ke Kantor Cabang Ngawi agar mendapat pendampingan resmi dari petugas. Selain itu, layanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik.

 

 

Selain memudahkan layanan, penggunaan kanal resmi menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan data pribadi. Dokumen seperti KTP, KK, buku tabungan, dan dokumen ketenagakerjaan bersifat sensitif sehingga tidak boleh diberikan kepada pihak tidak bertanggung jawab.

 

“Kami mengingatkan peserta untuk berhati-hati terhadap pihak yang meminta salinan dokumen pribadi. Dokumen tersebut dapat disalahgunakan dan menimbulkan kerugian jangka panjang. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi,” tegas Setyoningsih.

 

BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi praktik percaloan, pungutan liar, atau penipuan mengatasnamakan lembaga. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 175, kanal pengaduan digital, atau langsung di kantor cabang.

 

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Anwar Hidayat, menegaskan komitmen lembaganya dalam meningkatkan kualitas layanan.

 

“BPJS Ketenagakerjaan terus memperbaiki pelayanan untuk meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan peserta. Hindari calo, gunakan kanal resmi,” imbaunya. (ivan)