“Deteksi dini dan pelaporan cepat sangat penting. Jika ada gejala flu berat atau tidak biasa, fasyankes wajib melakukan skrining lanjutan dan melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan RI mencatat hingga awal Januari 2026 terdapat 62 kasus superflu yang terdeteksi di delapan provinsi melalui analisis whole genome sequencing, termasuk Jawa Timur. (ivan)