GRESIK, PustakaJC.co - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring atau surat pengalaman kerja tetap dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan terbaru tahun 2026 memberi kemudahan dengan mengganti paklaring menggunakan dokumen alternatif yang sah.
Program JHT merupakan bentuk perlindungan sosial berupa tabungan jangka panjang bagi pekerja, yang bersumber dari iuran rutin perusahaan dan tenaga kerja. Dana ini dapat dicairkan saat peserta berhenti bekerja, pensiun, atau memenuhi ketentuan tertentu. Dilansir dari gresiksatu.com, Minggu, (25/1/2026).
Namun di lapangan, banyak pekerja terkendala pencairan JHT karena tidak memiliki paklaring, baik akibat perusahaan tutup, tidak mengeluarkan surat resmi, maupun resign tanpa prosedur administrasi lengkap.
JHT berperan sebagai jaminan finansial setelah berhenti bekerja, tabungan masa depan, serta dana darurat yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan kini memperbolehkan penggantian paklaring dengan surat pernyataan berhenti bekerja yang ditandatangani di atas materai. Dokumen utama lain yang wajib disiapkan meliputi:
• KTP dan Kartu Keluarga
• Kartu BPJS Ketenagakerjaan
• Buku tabungan atas nama peserta
• NPWP (jika ada)
Syarat Pencairan JHT 2026
1. Peserta telah berhenti bekerja minimal satu bulan
2. Data KTP dan KK valid serta sesuai database BPJS
3. Menyertakan kartu BPJS Ketenagakerjaan
4. Surat pernyataan berhenti bekerja sebagai pengganti paklaring
Alur Pencairan JHT
Peserta dapat mengajukan pencairan melalui dua cara, yakni datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Prosesnya meliputi pengisian formulir, unggah dokumen, verifikasi, hingga pencairan dana ke rekening peserta.
Pencairan melalui aplikasi JMO dinilai lebih praktis karena menghemat waktu dan memudahkan pemantauan status pengajuan.
Tips Agar Proses Lancar
BPJS mengimbau peserta memastikan kesesuaian data kependudukan, menggunakan rekening pribadi, serta melengkapi seluruh dokumen dengan benar. Kesalahan data dan dokumen tidak lengkap menjadi penyebab utama tertundanya pencairan.
Dengan kebijakan terbaru ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap pekerja tetap dapat mengakses hak JHT secara mudah, meski tanpa paklaring, selama persyaratan administratif terpenuhi. (ivan)