Alur Pencairan JHT
Peserta dapat mengajukan pencairan melalui dua cara, yakni datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Prosesnya meliputi pengisian formulir, unggah dokumen, verifikasi, hingga pencairan dana ke rekening peserta.
Pencairan melalui aplikasi JMO dinilai lebih praktis karena menghemat waktu dan memudahkan pemantauan status pengajuan.
Tips Agar Proses Lancar
BPJS mengimbau peserta memastikan kesesuaian data kependudukan, menggunakan rekening pribadi, serta melengkapi seluruh dokumen dengan benar. Kesalahan data dan dokumen tidak lengkap menjadi penyebab utama tertundanya pencairan.
Dengan kebijakan terbaru ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap pekerja tetap dapat mengakses hak JHT secara mudah, meski tanpa paklaring, selama persyaratan administratif terpenuhi. (ivan)