SURABAYA, PustakaJC.co - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mulai berlaku pada 2027 dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran pegawai di atas batas yang ditentukan. Bahkan, tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja gaji aparatur. Demikian dilansir dari Jawapos.com, Kamis, (26/3/2026).
Kondisi tersebut umumnya terjadi di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, serta wilayah yang mengalami penambahan tenaga honorer secara signifikan setiap pergantian kepala daerah.