SURABAYA, PustakaJC.co - Mengurus balik nama sertifikat tanah dari orangtua kepada anak merupakan langkah hukum krusial untuk menjamin kepastian kepemilikan. Meski dilakukan dalam lingkup keluarga internal, masyarakat tetap diwajibkan mengikuti prosedur resmi serta memenuhi sejumlah komponen biaya yang ditetapkan pemerintah.
Peralihan hak atas tanah dari orangtua ke anak umumnya dilakukan melalui dua jalur hukum utama, yakni hibah (jika orangtua masih hidup) atau waris (jika orangtua telah meninggal dunia). Setiap transaksi ini wajib dicatatkan di Kantor Pertanahan setempat agar sah secara hukum. Dilansir dari gresiksatu.com, Senin, (28/9/2026).
Tahapan Prosedur
Sebelum mendaftarkan balik nama di Kantor Pertanahan (ATR/BPN), pemohon harus melalui beberapa tahapan administrasi:
- Menentukan dasar hukum peralihan hak (Akta Hibah atau Surat Keterangan Waris).
- Membuat akta peralihan hak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.
- Melunasi kewajiban perpajakan daerah dan bea pertanahan.
- Mendaftarkan berkas peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat.
Rincian dan Komponen Biaya
Secara umum, besaran biaya balik nama bervariasi bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nilai transaksi, serta luas dan lokasi tanah. Berikut komparasi komponen biayanya:
|
Komponen Biaya |
Ketentuan & Besaran |
Catatan Tambahan |
|
Jasa PPAT (Hibah) |
0,25% – 1% dari nilai tanah |
Maksimal 1% sesuai jenjang nilai objek. Bebas biaya bagi warga kurang mampu (pemegang SKTM). |
|
Jasa Notaris (Waris) |
Sesuai honorarium Notaris |
Diatur dalam UU Jabatan Notaris berdasarkan nilai ekonomis & sosiologis. |
|
BPHTB |
Disesuaikan dengan Perda setempat |
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (sering mendapat skema insentif/diskon daerah). |
|
Administrasi BPN |
Berkisar ratusan ribu rupiah |
Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN. |
(Catatan: Pajak Penghasilan/PPh tidak dikenakan dalam transaksi peralihan hak murni hibah atau waris keluarga).
Risiko Mengabaikan Balik Nama
Pakar pertanahan mengingatkan agar masyarakat tidak menunda proses pendaftaran balik nama. Menbiarkan sertifikat tetap atas nama orangtua menyimpan sejumlah risiko hukum jangka panjang, di antaranya:
- Potensi sengketa: Rawan memicu perselisihan internal keluarga di kemudian hari.
- Keterbatasan hak legal: Anak tidak memiliki kewenangan legal penuh untuk menjual, menyewakan, atau menjaminkan tanah tersebut.
- Kerumitan administrasi: Proses pembuktian hukum akan semakin rumit dan memakan biaya lebih besar jika dilakukan saat seluruh pihak utama sudah meninggal dunia.
Dengan melengkapi pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepemilikan aset anak terlindungi secara legal dan berpayung hukum tetap. (ivan)