Berita

Terbitkan SE Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H, Khofifah Optimistis Produktivitas ASN Tinggi

Terbitkan SE Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H, Khofifah Optimistis Produktivitas ASN Tinggi
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memimpin apel di kantor gubernur Jln. Pahlawan 110 Surabaya

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemprov Jawa Timur telah  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. SE tersebut  hari ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022.

 

Sesuai SE Gubernur, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. 

Baca Juga : Jaga Ketahanan Pangan Jelang HBKN Ramadan dan Idulfitri, Pemprov Jatim Jaga Stabilitas Harga
Bagikan :